Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
