Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
