Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN Tim Pelaksana dan Tenaga pendukung.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Anggota.
(3) Tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana dan Tenaga Pendukung sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
