Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi. (2) Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD Provinsi. (3) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi. (4) Petugas Unit Akuntansi sebagaimana pada ayat (3) untuk tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda