Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kementerian dan disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Perangkat pengelola keuangan merupakan Pejabat Inti SKPD Provinsi.
(3) Pejabat Inti SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Kepala SKPD Provinsi, kecuali pada SKPD Sekretariat Daerah.
(5) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN Pembantu Pejabat Inti SKPD Provinsi.
(6) Pejabat Inti SKPD Provinsi sebagaimana pada ayat (2) dan Pembantu Pejabat Inti SKPD Provinsi sebagaimana pada ayat (5) untuk tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
