Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekonsentrasi, meliputi:
a. Sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal penyiapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembentukan Pokja PKP Provinsi;
b. manajemen pendataan perumahan dan kawasan permukiman;
c. pelatihan monitoring dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
d. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
