Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka semua proses penyusunan Renja Kementerian dan Program 5 (lima) tahun masing-masing Satuan Kerja harus mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda