Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat melaksanakan Program dalam Renstra Kementerian yang dituangkan dalam Renja Kementerian;
(2) Dalam melaksanakan Renstra Kementerian, Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini perlu berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
