Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Kementerian meliputi uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Perumahan Rakyat, Lingkungan Strategis, Visi dan Misi, Tujuan, Arah Kebijakan, Program, serta Sasaran dan Indikator Kinerja;
(2) Rencana Strategis Kementerian merupakan arahan bagi setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dalam penyusunan Program 5 (lima) tahun pada masing-masing Satuan Kerja.
Koreksi Anda
