Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2014; (2) Rencana Kerja Kementerian Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 1(satu) tahun; (3) Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id