Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
(1) Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2014;
(2) Rencana Kerja Kementerian Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 1(satu) tahun;
(3) Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
