Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup standar audit Inspektorat Kementerian meliputi:
a. prinsip-prinsip dasar;
b. standar umum;
c. standar pelaksanaan audit;
d. standar pelaporan audit; dan
e. standar tindak lanjut audit.
Koreksi Anda
