Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup standar audit Inspektorat Kementerian meliputi: a. prinsip-prinsip dasar; b. standar umum; c. standar pelaksanaan audit; d. standar pelaporan audit; dan e. standar tindak lanjut audit.
Koreksi Anda