Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan standart audit Inspektorat Kementerian meliputi: a. memberikan dasar penetapan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit; b. memberikan dasar penetapan prinsip-prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik- praktik audit; c. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit inspektorat yang memiliki nilai tambah; d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi; dan e. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit.
Koreksi Anda