Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tujuan standart audit Inspektorat Kementerian meliputi:
a. memberikan dasar penetapan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit;
b. memberikan dasar penetapan prinsip-prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik- praktik audit;
c. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit inspektorat yang memiliki nilai tambah;
d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi; dan
e. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit.
Koreksi Anda
