Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Standar tindak lanjut audit Inspektorat Kementerian dilakukan melalui:
a. auditor wajib menyampaikan kepada auditi mengenai tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi secara tertulis;
b. auditor wajib memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasi;
c. auditor wajib melaporkan status temuan beserta rekomendasi audit secara berkala yang belum ditindaklanjuti; dan
d. temuan yang berindikasi adanya tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan kecurangan, auditor wajib membantu aparat penegak hukum dalam upaya tindak lanjut temuan.
Koreksi Anda
