Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Standar pelaporan audit Inspektorat merupakan pedoman auditor dalam penyusunan laporan audit.
(2) Standar pelaporan audit Inspektorat meliputi:
a. laporan hasil audit dibuat secara tertulis;
b. materi laporan hasil audit jelas dan dapat dimengerti;
c. melaporkan mengenai sistem pengendalian intern auditi; dan
d. melaporkan mengenai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).
(3) Laporan hasil audit harus memenuhi kriteria yang meliputi tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan serta jelas, dan ringkas.
(4) Pelaporan audit termasuk rencana tindakan perbaikan auditi secara tertulis dari pejabat auditi yang bertanggung jawab.
(5) Laporan hasil audit diserahkan kepada pimpinan inspektorat, auditi, dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil audit.
(6) Pihak lain yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
