Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh auditor inspektorat. (2) Auditor inspektorat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil audit kepada auditan. (3) Standar pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya disampaikan kepada pimpinan inspektorat.
Koreksi Anda