Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Standar pelaksanaan audit inspektorat mencakup :
a. merencanakan kegiatan audit;
b. supervisi pelaksanaan audit;
c. pengumpulan data dan pengujian bukti;
d. pengembangan temuan yang diperoleh dalam pelaksanaan audit;
e. penataan dan penyusunan dokumen audit dalam bentuk kertas kerja audit; dan
f. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil audit.
(2) Perencanaan kegiatan audit harus memenuhi persyaratan:
a. penetapan sasaran;
b. ruang lingkup pelaksanaan kegiatan audit;
c. metodologi pelaksanaan kegiatan audit; dan
d. alokasi sumber daya.
(3) Supervisi pelaksanaan audit dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran, menjamin kualitas pekerjaan, dan meningkatkan kemampuan auditor.
Koreksi Anda
