Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelaksanaan audit inspektorat mencakup : a. merencanakan kegiatan audit; b. supervisi pelaksanaan audit; c. pengumpulan data dan pengujian bukti; d. pengembangan temuan yang diperoleh dalam pelaksanaan audit; e. penataan dan penyusunan dokumen audit dalam bentuk kertas kerja audit; dan f. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil audit. (2) Perencanaan kegiatan audit harus memenuhi persyaratan: a. penetapan sasaran; b. ruang lingkup pelaksanaan kegiatan audit; c. metodologi pelaksanaan kegiatan audit; dan d. alokasi sumber daya. (3) Supervisi pelaksanaan audit dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran, menjamin kualitas pekerjaan, dan meningkatkan kemampuan auditor.
Koreksi Anda