Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan audit terdapat interpretasi adanya konflik kepentingan atau ketidaknetralan maka auditor wajib melaporkan kepada pimpinan inspektorat.
(2) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pimpinan inspektorat Kementerian.
(3) Pimpinan inspektorat Kementerian bertanggung jawab kepada Menteri terhadap pelaksanaan audit melalui Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
