Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar umum dalam melakukan kegiatan audit meliputi: a. visi, misi, tujuan dan tanggung jawab auditor wajib dinyatakan secara tertulis, disetujui, dan ditandatangani oleh Menteri; b. auditor wajib mempunyai tingkat pendidikan formal sekurang-kurangnya Strata Satu (S1) atau yang setara; c. auditor wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor yang sesuai dengan jenjangnya; d. auditor wajib mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas; e. auditor wajib mempunyai kompetensi auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan, dan komunikasi; f. auditor wajib independen dan objektif dalam melaksanaan tugas; g. auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam melaksanakan tugas; h. auditor wajib memiliki sikap netral dan menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan audit; dan i. pelaksanaan audit wajib mengacu kepada standar audit dan auditor wajib mematuhi kode etik auditor. (2) Inspektorat dapat menggunakan tenaga ahli apabila para auditor tidak mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas atau keterbatasan personil. (3) Ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda