Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Prinsip-prinsip dasar standar audit inspektorat meliputi:
a. kewajiban auditor; dan
b. kewajiban APIP.
(2) Kewajiban auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan kegiatan audit sesuai standar audit; dan
b. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi.
(3) Kewajiban APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyusun rencana pengawasan;
b. mengkomunikasikan dan meminta persetujuan rencana pengawasan tahunan;
c. mengelola sumber daya;
d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur;
e. melakukan koordinasi;
f. menyampaikan laporan berkala;
g. melakukan pengendalian kualitas dan program pengembangan; dan
h. menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
