Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip-prinsip dasar standar audit inspektorat meliputi: a. kewajiban auditor; dan b. kewajiban APIP. (2) Kewajiban auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melakukan kegiatan audit sesuai standar audit; dan b. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi. (3) Kewajiban APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menyusun rencana pengawasan; b. mengkomunikasikan dan meminta persetujuan rencana pengawasan tahunan; c. mengelola sumber daya; d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur; e. melakukan koordinasi; f. menyampaikan laporan berkala; g. melakukan pengendalian kualitas dan program pengembangan; dan h. menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda