Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Proses pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang sudah dilaksanakan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi sebelum diundangkan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan tentang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi terkait Rancang dan Bangun yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
