Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket.
(3) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masingmasing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan.
(4) Hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan subtansi tugas dan fungsi pada Unit Kerja dapat dilengkapi sesuai kebutuhan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
