Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemilihan penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan prakualifikasi atau sanggahan atas penetapan pemenang secara tertulis apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada Pokja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kalender yang diakhiri hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender yang diakhiri hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
Koreksi Anda
