Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemilihan penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan prakualifikasi atau sanggahan atas penetapan pemenang secara tertulis apabila menemukan: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya. (2) Surat sanggahan disampaikan kepada Pokja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kalender yang diakhiri hari kerja setelah pengumuman pemenang. (3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender yang diakhiri hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id