Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan jaminan atas Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) diatur sebagai berikut : a. jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) sampai dengan 3% (tiga perseratus) dari total nilai pagu anggaran; b. jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total pagu anggaran, adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak atau untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total pagu anggaran, besarnya jaminan pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total pagu anggaran; c. jaminan Uang Muka untuk kontrak tahun tunggal senilai uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai kontrak, dan untuk kontrak tahun jamak senilai uang muka yang diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari total nilai kontrak atau paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai pekerjaan kontrak tahun pertama; d. jaminan Pemeliharaan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari total nilai kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan pekerjaan konstruksi yang telah diserahkan; e. jaminan atas pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) dari Bank Umum atau konsorsium perusahaan asuransi umum /konsorsium lembaga dan/atau konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id