Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf e mencakup:
a. perencanaan dan pelaksanaan yang membutuhkan minimal 2 (dua) jenis keahlian;
b. dibutuhkan material dan peralatan yang didesain khusus;
c. pekerjaan dilaksanakan dengan waktu cepat; dan/atau
d. pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus.
(2) Pekerjaan konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf e mencakup:
a. pekerjaan konstruksi yang pelaksanaanya menggunakan metode pelaksanaan konstruksi yang khusus, peralatan berteknologi tinggi, peralatan konstruksi khusus serta banyak memerlukan tenaga ahli;
b. pekerjaan utama membutuhkan peralatan lebih dari 2 (dua) jenis; 5
c. terdapat bagian pekerjaan berupa instalasi pengolahan air minum dan/atau limbah;
d. untuk bangunan gedung fungsi khusus yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri; dan/atau
e. bagian pekerjaan bangunan khusus yang ditetapkan oleh menteri diantaranya yaitu berupa istana negara, wisma negara, museum, gedung laboratorium dan pos lintas batas negara.
(3) Pekerjaan konstruksi yang mempunyai risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf e mencakup:
a. mempunyai risiko kegagalan konstruksi bagi pengguna;
dan/atau
b. pelaksanaan konstruksi dapat membahayakan keselamatan umum, jiwa manusia, lingkungan dan/atau harta benda.
Koreksi Anda
