Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD
Teks Saat Ini
Kriteria pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build) meliputi :
a. pekerjaan perencanaan teknis dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi;
b. telah tersedia dokumen perencanaan awal pada tahapan konsep desain;
c. telah tersedia dokumen-dokumen yang menjadi aspek persyaratan lingkungan;
d. tersedia tenaga ahli yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap tahapan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi; dan
e. bersifat kompleks, memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau memiliki biaya besar.
Koreksi Anda
