Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build) meliputi : a. pekerjaan perencanaan teknis dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi; b. telah tersedia dokumen perencanaan awal pada tahapan konsep desain; c. telah tersedia dokumen-dokumen yang menjadi aspek persyaratan lingkungan; d. tersedia tenaga ahli yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap tahapan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi; dan e. bersifat kompleks, memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau memiliki biaya besar.
Koreksi Anda