Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dibiayai baik sebagian atau seluruhnya yang bersumber dari anggaran pembangunan pemerintah (pusat/daerah).
(2) Pengadaan pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun (design and build) yang dananya bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendanaan pengadaan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri.
Koreksi Anda
