Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pendanaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); b. Kriteria Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); c. Metode Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); d. Jaminan dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); dan e. Penyelesaian Sengketa Administratif dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id