Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pendanaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build);
b. Kriteria Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build);
c. Metode Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build);
d. Jaminan dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); dan
e. Penyelesaian Sengketa Administratif dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
Koreksi Anda
