Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN DESIGN AND BUILD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build). (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id