Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Lampiran : Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 19 /PERMEN/M/2008 tanggal : 24 Desdember 2008 tentang : Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi
Koreksi Anda
