Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan prinsip syariah, menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR
Syariah Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
