Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh LPP lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagihkan kepada Negara.
Koreksi Anda
