Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana subsidi telah diterima LPP dan nasabah yang berhak menerima dana subsidi membatalkan pinjaman yang telah disetujui dari LPP, maka LPP mengembalikan dana subsidi atas nama nasabah.
(2) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dengan kode Akun 423913 melalui PPK Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dana subsidi tercatat pada rekening giro LPP.
Koreksi Anda
