Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nasabah terbukti memberikan atau membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak subsidinya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan subsidi yang sudah diterima.
(2) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dengan kode Akun 423913 melalui LPP.
(3) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
