Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPP terbukti tidak menyediakan pokok pinjaman maka LPP wajib mengembalikan dana subsidi yang telah diterima.
(2) Dalam hal LPP terbukti tidak menyalurkan dana subsidi kepada nasabah yang berhak, maka LPP harus mengembalikan dana subsidi yang diterima nasabah.
(3) Dalam hal LPP terbukti memberikan atau membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan sebenarnya maka LPP harus mengembalikan dana subsidi.
(4) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ke Kas Negara dengan kode akun 423913.
(5) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan dicabut keikutsertaannya dalam program KPRSH serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
