Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali: a. untuk kepentingan LPP dalam rangka penyelamatan kredit; atau b. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya.
Koreksi Anda