Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi.
(2) Tata cara pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/ KPRS Mikro Syariah Bersubsidi dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda
