Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang memanfaatkan tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga paling tinggi sebesar 6% (enam persen) atau dikenakan bagi hasil setara paling tinggi sebesar 6% (enam persen). (2) Suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersifat tetap selama jangka waktu (tenor) pemanfaatan tambahan bantuan dana (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif. (3) Jangka waktu (tenor) pemanfaatan tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu untuk paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda