Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR DAN PROSEDUR PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana (Sarusuna) dengan prinsip syariah, menggunakan Standar dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda