Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2008, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 4 dan angka 10 diubah dan ditambahkan 8 (delapan) angka, yakni angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25 dan angka 26 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
