Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai perencanaan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran 1, dan lampiran II yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
