Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis digunakan sebagai acuan bagi perangkat perumahan di daerah untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
