Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup petunjuk teknis perencanaan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat, meliputi:
1. Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
2. Pengintegrasian rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal dalam bentuk dokumen perencanaan dan penganggaran
3. Mekenisme pembelanjaan penerapan Standar Pelayanan Minimal dan perencanaan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota
4. Sistem penyampaian informasi rencana dan realisasi pencapaian target tahunan Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat
Koreksi Anda
