Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 05/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2008, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 4 dan angka 8 diubah dan ditambahkan 8 (delapan) angka, yakni angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16 dan angka 17 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda