Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Lampiran 1, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana FLPP;
b. Lampiran 2, Petunjuk Pelaksanaan KPR Sejahtera dengan Dukungan FLPP.
Koreksi Anda
