Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai dasar untuk mengatur pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh BLU-KEMENPERA.
(2) Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh BLU-KEMENPERA dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Koreksi Anda
