Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHANDAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, untuk permohonan KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah mendapatkan persetujuan kredit dari LPK sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan sepenuhnya mengacu pada seluruh Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, kecuali suku bunga bersubsidi dan nilai subsidi selisih bunga mengacu pada seluruh ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda