Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHANDAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) KPR Sarusuna Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran yang memenuhi batas harga Sarusuna paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas (i) Uang Muka Paling Sedikit; (ii) KPR Paling Banyak; dan (iii) Skim Subsidi.
(2) Persyaratan atas uang muka paling sedikit dan KPR paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Kelompok Sasaran Uang Muka Paling Sedikit (%) KPR Paling Banyak (Rp) I 12,5
126.000.000 II 12,5
96.250.000 III 10,0
67.500.000
(3) Persyaratan atas skim subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bantuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi bagian dari pemenuhan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. suku bunga bersubsidi yang diberikan oleh Pemerintah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
c
Kelompok Sasaran Suku Bunga Bersubsidi (%/Tahun) Tahun 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 I 9,85 9,85 9,85 9,85 Bunga Pasar II 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 Bunga Pasar III 7 7 7 7 7 7 7 7 Bunga Pasar
c. suku bunga bersubsidi sebagaimana huruf b berlaku tetap selama masa subsidi;
d. dihapus;
e. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran III pada tahun 1 dan 2 sebagaimana dimaksud huruf b, hanya membayar komponen bunga (interest only);
f. suku bunga bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dan ditetapkan dengan mempergunakan perhitungan anuitas;
g. dihapus;
h. tingkat bunga pasar selama masa subsidi ditetapkan berdasarkan BI rate ditambah marjin tertentu yang disepakati di dalam MoU dan atau PKO antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan LPK;
i. Sarusuna yang perolehannya melalui fasilitas ayat ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
1. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; atau
2. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya;
j. pelaksanaan perihal sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1 dan angka 2 ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri.
(4) Ketentuan tentang tenor, disepakati oleh kedua belah pihak yakni LPK dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok sasaran.
Koreksi Anda
