Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHANDAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR Sarusuna Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran yang memenuhi batas harga Sarusuna paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas (i) Uang Muka Paling Sedikit; (ii) KPR Paling Banyak; dan (iii) Skim Subsidi. (2) Persyaratan atas uang muka paling sedikit dan KPR paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: Kelompok Sasaran Uang Muka Paling Sedikit (%) KPR Paling Banyak (Rp) I 12,5 126.000.000 II 12,5 96.250.000 III 10,0 67.500.000 (3) Persyaratan atas skim subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bantuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi bagian dari pemenuhan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. suku bunga bersubsidi yang diberikan oleh Pemerintah diatur dengan ketentuan sebagai berikut: c Kelompok Sasaran Suku Bunga Bersubsidi (%/Tahun) Tahun 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 I 9,85 9,85 9,85 9,85 Bunga Pasar II 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 Bunga Pasar III 7 7 7 7 7 7 7 7 Bunga Pasar c. suku bunga bersubsidi sebagaimana huruf b berlaku tetap selama masa subsidi; d. dihapus; e. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran III pada tahun 1 dan 2 sebagaimana dimaksud huruf b, hanya membayar komponen bunga (interest only); f. suku bunga bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dan ditetapkan dengan mempergunakan perhitungan anuitas; g. dihapus; h. tingkat bunga pasar selama masa subsidi ditetapkan berdasarkan BI rate ditambah marjin tertentu yang disepakati di dalam MoU dan atau PKO antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan LPK; i. Sarusuna yang perolehannya melalui fasilitas ayat ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: 1. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; atau 2. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya; j. pelaksanaan perihal sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1 dan angka 2 ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri. (4) Ketentuan tentang tenor, disepakati oleh kedua belah pihak yakni LPK dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok sasaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id