Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHANDAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit perumahan bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa KPR Sarusuna Bersubsidi. (2) Skim subsidi yang diberikan melalui KPR Sarusuna Bersubsidi berupa Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok Sasaran I dan Kelompok Sasaran II, serta Subsidi Interest Only - Balloon Payment (IO-BP) yang dikombinasikan dengan Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok Sasaran III, dengan besaran subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai berikut: a. nilai nominal subsidi selisih bunga kelompok sasaran I, II, dan III, merupakan jumlah nilai uang sekarang (present value) selama masa subsidi yang dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar dengan suku bunga bersubsidi dengan menggunakan discount rate tertentu pada saat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ditetapkan; b. realisasi pembayaran subsidi kepada debitur akan dibayar secara tahunan, dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar pada tahun anggaran berjalan dengan suku bunga bersubsidi yang berlaku tetap selama masa subsidi; c. setiap realisasi pembayaran subsidi kepada debitur pada tahun anggaran berjalan akan dilakukan rekonsiliasi atas pembayaran subsidi pada tahun anggaran sebelumnya; d. tata cara perhitungan rekonsiliasi, sebagaimana dimaksud pada huruf c diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan; e. bagi LPK dan calon debitur yang sepakat untuk tidak menggunakan IO-BP dimungkinkan untuk menggunakan skim subsidi selisih bunga tanpa kombinasi IO-BP. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c diubah, huruf d dan huruf g dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Kelompok Sasaran Nilai Subsidi/ Rumah Tangga Subsidi Selisih Bunga (Rp) Bantuan Uang Muka Paling Banyak (Rp) I 12.300.000 5.000.000 II 15.850.000 6.000.000 III 20.100.000 7.000.000
Koreksi Anda