Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dilakukan sebagai berikut: a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera. b. kegiatan pemantauan dilakukan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU- Kemenpera. c. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada hurufa melalui penilaian atas kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap obyek pembiayaan KPR Sejahtera. d. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada hurufb dilakukan dengan menggunakan metode sampling. e. pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dimaksud pada hurufb dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin Satker BLU-Kemenpera.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id