Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada Satker BLU-Kemenpera yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan amortisasi yang berlaku di Bank Pelaksana.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai porsi dana FLPP terhadap nilai pokok KPR Sejahtera diatur dalam PKO sesuai dengan sistem amortisasi yang berlaku di Bank Pelaksana.
(3) Apabila terdapat nasabah yang sudah melakukan cicilan lebih dari 1 (satu) kali kepada bank pelaksana, namun belum diperhitungkan dalam angsuran pokok maka pengembalian atasangsuran pokok (akumulasi)dilakukan sekaligus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah pencairan.
(4) Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke Rekening Dana Kelolaan Satker BLU-Kemenpera di Bank Pelaksanasesuai jadwal angsuran (Format M).
Koreksi Anda
